Home » » Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Ditetapkan Oleh Pemerintah

Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Ditetapkan Oleh Pemerintah

Posted by Desa Blang Lileue on Selasa, 09 Juni 2015

Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Ditetapkan Oleh Pemerintah
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Ditetapkan Oleh Pemerintah
Pemerintah Tetapkan Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah

Blang Lileue - Pemerintah menetapkan Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah  Tahun Anggaran 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2015. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 13 Januari 2014.

Dana Insentif Daerah (DID) adalah dana penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan, yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu. Penentuan daerah penerima dan penghitungan besaran alokasi DID ditetapkan berdasarkan kriteria kinerja utama; kriteria kinerja keuangan; kriteria kinerja pendidikan; dan kriteria kinerja ekonomi dan kesejahteraan; serta batas minimum kelulusan kinerja.

Tujuan pengalokasian DID sendiri adalah untuk mendorong daerah agar berupaya mengelola keuangannya secara lebih baik. Indikator keberhasilannya antara lain perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerahnya, serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selalu tepat waktu.

Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa DID tahun anggaran 2015 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dialokasikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23  Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.387.800.000.000,00. Proporsi DID untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah alokasi tersebut, sedangkan 90 persen sisanya adalah proporsi untuk daerah kabupaten/kota.
   
DID dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat. Selain itu, DID tidak dapat digunakan untuk mendanai dana pendamping Dana Alokasi Khusus; kegiatan yang telah didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat; pendidikan kedinasan; hibah kepada perusahaan daerah; dan bantuan sosial.

Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus. Penyalurannya dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2015 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari kepala daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pengawasan atas pelaksanaannya dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(soel)


1 komentar:

  1. Best Slots Games in 2021 - JTM Hub
    Find 이천 출장마사지 the 문경 출장샵 best 포천 출장마사지 Casino Slots Games. Browse our list of the best online 문경 출장샵 casino games for your play experience. Try over 35+ slots 창원 출장샵 and table games

    BalasHapus

ACEH PIDIE

Tentang Lileue

Tentang Lileue
Profil
.comment-content a {display: none;}