Home » , » Syarat Untuk Kepala Desa Atau Kechik Gampong pimpinan penyelenggaraan pemerintahan

Syarat Untuk Kepala Desa Atau Kechik Gampong pimpinan penyelenggaraan pemerintahan

Posted by Desa Blang Lileue on Rabu, 10 Juni 2015

 Kechik Gampong
 Kechik Gampong
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  •     Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  •     Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  •     Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  •     Berusia paling rendah 25 tahun
  •     Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  •     Penduduk desa setempat
  •     Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman palin   singkat      5tahun
  •     Tidak dicabut hak pilihnya
  •     Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  •     Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Syarat Untuk Kepala Desa Atau Gampong pimpinan penyelenggaraan pemerintahan
Syarat Untuk Kepala Desa Atau Gampong pimpinan penyelenggaraan pemerintahan


0 komentar:

Posting Komentar

ACEH PIDIE

Tentang Lileue

Tentang Lileue
Profil
.comment-content a {display: none;}